Rabu, 16 Desember 2009

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Senin (30/11), menggelar sidang perdana kasus korupsi dana petani garam di Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dengan terdakwa Ham bin A W (39) dan Kades setempat Tgk M Ysf bin Us.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Lhoksukon, Taufan Mandala Putra SH didampingi hakim anggota Tausari Tafsirin SH dan Jamaluddin SH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Mariono dan Ferix Demiral dalam dakwaannya mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan pemotongan dana yang diberikan satuan kerja BRR Wilayah II untuk pemberdayaan ekonomi petani garam di Desa Matang Tinong tahun 2007 lalu sebesar Rp500 juta.

Menurut jaksa, seharusnya dana tersebut harus dibagikan untuk 64 kelompok petani garam yang terimbas tsunami di Desa Matang Tunong , namun terdakwa memangkas sebagian dana masuk ke kantong pribadi. Dari 64 kelompok tani itu, empat kelompok merupakan kelompok petani fiktif, sedangkan enam lainnya kelompok tani tidak aktif.

Kedua terdakwa dalam sidang tersebut didampingi kuasa hukumnya Muhamamd Nasir SH. JPU membacakan berkas dakwaan secara bergantian terhadap kedua terdakwa, sehingga persidangan yang dimulai pukul 14.00 Wib baru berakhir sekitar pukul 16.00 Wib.

Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim langsung menanyakan kepada kedua terdakwa terhadap isi dakwaan JPU. Karena kedua terdakwa tidak memberikan tanggapan, kuasa hukum terdakwa Muhammad Nasir menjawab pertanyaan majelis mengatakan tidak mengajukan eksepsi , tetapi akan mengajukan eksepsi pada sidang kedua nanti.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (7/12), dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang diajukan oleh JPU. (mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar